Lirik Kapal Tanah (Skaking) - Jalan Pintas (Bolos Sekolah)

Lirik Lagu Kapal Tanah (Skaking) Jalan Pintas (Bolos Sekolah)

Lirik "Jalan Pintas (Bolos Sekolah)" dari Kapal Tanah ini dipublikasikan pada tanggal 31 Januari 2012 (12 tahun yang lalu).

Lagu ini ada di dalam album Jalan Pintas yang didistribusikan oleh label 13 Production.

Berikut cuplikan syair nyanyian / teks dari lagunya: " oh pak satpam ampuni aku / sambil ku bernyanyi-nyanyi / (pusing) tak boleh masuk kelas / (pusing) ku harus bayar denda jam kedua tiga empat lima / ku putuskan membolos sekolah / (pusing) tak boleh masuk kelas / (pusing) ku harus bayar".

Single lainnya dari Kapal Tanah (Skaking) di antaranya Selamat Ulang Tahun, Kau Bodohiku, Bidadari Hidupku, Bukan Jaman Siti Nurbaya, dan Kita Bukan Siapa-Siapa.

 
 

Lirik Lagu Jalan Pintas (Bolos Sekolah)

sabtu pagi ku berangkat ke sekolah
bersama teman-temanku
jalan kaki sambil ku bernyanyi-nyanyi
la lala lalala la lala lalala

kumis abang menghadang pintu depan
oh pak satpam ampuni aku
yang selalu tak tepat waktu
bikin darahmu naik melulu

jam pertama tak boleh masuk kelas
matematika tapi ku bahagia
di luar ku nikmati pemandangan yang indah
sambil ku bernyanyi-nyanyi
la lala lalala la lala lalala

(pusing) kena marah bu endang
(pusing) tak boleh masuk kelas
(pusing) hapeku disita
(pusing) ku harus bayar denda

jam kedua tiga empat lima
pelajarannya semua tak ku suka
ku putuskan membolos sekolah
ku berlari mengambil jalan pintas

(pusing) kena marah bu endang
(pusing) tak boleh masuk kelas
(pusing) hapeku disita
(pusing) ku harus bayar denda

(pusing) kena marah bu endang
(pusing) tak boleh masuk kelas
(pusing) hapeku disita
(pusing) ku harus bayar denda

 

FAQ

Label / channel manakah yang merilis / mendistribusikan single Pintas (Bolos Sekolah) Jalan?

Yang merilis / mendistribusikan adalah 13 Production.

Penutup

OK Google, sekedar pemberitahuan, kami tidak menyediakan download MP3 dari lagu di atas. Untuk konten lain di situs ini yang masih berhubungan, berikut daftar tema-tema yang berkaitan: , ,